Sengketa Tanah Blang Padang di Aceh

Tanah Ini Milik Siapa?
Blang Padang Siapa Punya ?

Van Langen menulis dalam bukunya, bahwa tanah tersebut sebagai tanah meusara Masjid Raya dan tidak bisa dipindahtangankan. (Van Langen: 1888).  (Saat ini bukan lagi masa konflik ketika pihak militer dapat serta merta mengklaim ini itu di atas tanah Aceh). Kasus sengketa tanah Blang Padang bergemuruh setelah Kodam Iskandar Muda memasang papan nama, bahwa lahan public seluas delapan hektar lebih ini sebagai miliknya. Di pihak lain, DPR Aceh mendesak pemerintah Aceh untuk mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Negara (BPN). Opini dan iklan dukungan bermunculan di media massa hingga mengalir deras ke jejaring sosial. 

Pertanyaannya, siapakah sebenarnya pemilik lapangan ini?Hampir seminggu saya mengotak atik dan menelusuri asbabul nuzul Desah Arafah alias Blang Padang. Akhirnya saya menemukan tulisan Karel Frederik Hendrik (KFH) Van Langen, pegawai pemerintah Belanda yang pernah ditugaskan di Kalimantan dan Sumatra Barat. Pada tahun 1879, dia diperbantukan pada kantor Gubernur Aceh dan daerah taklukannya, Aceh Barat, Aceh Tengah, Aceh Besar. Dia pula yang membiayai percetakan buku monumental karya Snouck Horgronje “ Atheheers” (E Gobee dan C Adriaanse: 1990). Van Langen pernah dipercayakan empat kali sebagai pejabat sementara Gubernur Aceh ( dari 1898 sampai dengan 1895) hingga ia meninggal dunia pada 18 April 1915 di Kota Ede, Gelderland, Belanda. Van Langen menulis beberapa pengalamannya selama di Aceh. 

Di antaranya “De Inrichting Van Het Atjehschee Staatbestur Onder Het Sultanaat” pada tahun 1888 yang kemudian diterjemahkan oleh Prof Abubakar Aceh dengan judul Susunan Pemerintahan Aceh semasa kesultanan. Dalam buku ini disebutkan bahwa Blang Padang dan Blang Punge adalah Umeung Musara (tanah wakaf) Mesjid Raya Baiturrahman yang tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan harta warisan dan tidak ada pihak yang dapat menggangu gugat status keberadaan hak miliknya.

Tanoh meusarah digunakan sebagai sumber penghasilan imeuem Mesjid Raya Baiturrahman. Jika penghasilan dari tanah wakaf masjid ini tidak cukup membiayai Masjid Raya, maka dibantu oleh zakat padi atau barang barang lainnya dari penduduk yang berkediaman di sekitar masjid raya. Hasil tanah wakaf ini khusus untuk pemeliharaan masjid, seperti keperluan muazin, bilal, khatib dan kebutuhan lainnya. Jika ada perbaikan berat maka diminta bantuan pada penduduk. Alkisah, ketika genderang perang Aceh vs Belanda dimulai pada 26 Maret 1873, Belanda melakukan kesalahan besar dalam sejarah invasi kolonialnya dengan menduduki dan membakar Masjid Raya Baiturrahman dengan melempar 12 granat pada Kamis, 10 April 1873. Rakyat Aceh makin marah, akibatnya berselang empat hari kemudian Belanda harus membayar mahal dengan tewasnya Jenderal J.H.R. Kohlier di halaman Masjid Raya pada 14 April 1873. Serdadu Belanda kabur ke Batavia pada 17 April 1873 (Paul Van Vier: 1979). Belanda kembali melakukan invasi kedua pada 9 Desember 1873 dan 24 Januari 1874. Istana kesultanan Aceh berhasil diduduki setelah Sultan Alaidin Mahmudsyah (1870-1874M) meninggalkannya dan mengungsi ke Lueng Bata.

Maka saat itu Letnan Jenderal Van Swieten mengumumkan pada dunia Internasional bahwa “Kerajaan Aceh, sesuai dengan hukum-perang (humaniter ) menjadi hak-milik Kerajaan Belanda"(Talsya: 1982). Seluruh kekayaan pribadi dan aset istana dirampas dan dijadikan milik pemerintah Belanda sesuai dengan asas hukum perang Reght van Over Winning (H.C. Zentgraaff:1981 ). Bekas istana ini dan aset pribadi Sultan Aceh ini kemudian dikuasai oleh KNIL Jepang, seperti Kuta Alam, Neusu, Kraton dan sejumlah asset lain yang sudah dialih fungsi saat ini.Namun Masjid Raya dan aset wakafnya, ternyata tidak dirampas oleh Belanda untuk dijadikan sebagai harta rampasan hak menang perang sebagaimana berlaku asas Reght van Over Winning. 

Karena menurut Belanda ini (perang Aceh dengan Belanda ) bukan perang agama (perang Suci ), sehingga Masjid Raya Baiturahman yang telah dibakar pada 10 April 1873 dibangun kembali oleh Belanda pada Tahun 1879 oleh Gubernur Aceh Jenderal K Van der Heijden. Van Langen menulis dalam bukunya, bahwa tanah tersebut sebagai tanah meusara Masjid Raya dan tidak bisa dipindahtangankan. (Van Langen: 1888).

Jadi, secara jelas dapat dikatakan bahwa serambi Masjid Raya Baiturrahman adalah Blang Padang yang sempat digunakan sebagai lapangan olahraga dan pada tahun 1981 berganti nama menjadi Desah Arafah dan tempat arena MTQ Nasional. Karenanya, tidak heran di Blang Padang dari dulu menjadi tempat salat hari raya idul fitri dan idul adha, tidak dilaksanakan di lapangan lain karena tanah itu adalah milik Masjid Raya Baiturrahman. 

Dan keberadaan Blang Padang merupakan denyut nadi kehidupan masjid Mesjid Raya Baiturrahman dan Belanda Belanda sangat menghormatinya. Menindaklanjuti polemik saling klaim antara pemerintah Aceh dan Kodam Iskandar Muda, dan hampir setiap hari ada iklan dukungan dari pemerintah kabupaten/ kota agar pemerintah Aceh dapat mensertifikasi tanah Blang Padang atasnama pemerintah Aceh sedang pihak TNI mengklaim itu adalah miliknya.

Maka yang perlu dilakukan agar kedua belah pihak ikhlas mengembalikan tanah Blang Padang sebagai aset wakaf dan menjadi musara Mesjid Raya Baiturrahman yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan umum seperti yang dilakukan sebelumnya . Sebenarnya, masih banyak tanah tanah wakaf di Aceh yang masih perlu dibenahi sehingga tidak beralih fungsi dan kepemilikannya. Pemerintah Aceh harus belajar terhadap hal yang dilakukan Baitul Asyi di Mekkah al Mukaramah Saudi Arabia. Mereka mampu mengelola tanah tanah wakaf Aceh sudah ratusan tahun, meskipun sudah sekian kali dinasti berkuasa berganti. Sampai sekarang hasilnya masih bisa diperoleh para jamaah asal Aceh yang menunaikan ibadah haji. Para jamaah Aceh diberikan ganti berupa uang pemondokan jamaah haji sesuai dengan amanah wakaf di waktu kerajaan Aceh dahulunya. 

Dan mudah-mudahan tulisan ini bisa menjinakkan “nafsu ingin menguasai” harta milik Allah itu, dan Blang Padang dapat dikembalikan sebagai aset mesjid Raya Baiturrahman kembali. Sebab penjajah Belanda saja sangat menghormatinya, kenapa kita tidak.

Sumber : Serambi News (Media Serambi Indonesia, Senin, 18 Januari 2010).

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sengketa Tanah Blang Padang di Aceh"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel