5 Tipologi dan Karakteristik Aplikasi Syariat Islam
1. Tipe Nominalistik
Tipe ini biasanya disebut dengan islam nominal atau hanya islam sekedar namanya saja ( dalam istilah sehari-hari dikenal dengan islam KTP). Keislaman seorang sebagai akibat dari garis keturunan yang lebih dulu menganut islam. Islam ditandai adanya syahadat primordial, adanya khitan, nikah secara islam dan mati di urus dengan cara islam. Shalat dilakukan setahun dua kali yaitu shalat idul fitri dan idul adha. Dan lebih mementingkan tradisi.
2. Tipe Simbolistik
Tipe ini selain memiliki ciri-ciri yang terdapat pada tipe pertama, bukti keislamannya dapat di tandai pada simbol-simbol yang digunakan untuk menunjukan identitasnya. Model pakaian cendrung ke arab-araban, memakai selempang, peci haji, biji tasbih ditangan bahkan di mobil pribadi, Al-Qur'an hanya sekedar pajang di lemari. Selain itu, selain itu aktivitas keagamaan agak meningkat yang di tandai dengan kehadirannya setiap malam jum'at, ikut serta dalam kegiatan acara hari besar islam, kenduri, penggalangan bersama, zikir akbar, partai politik berlebel islam, dan sejenisnya. Islam model ini mementingkan formalitas atau penampilan luar daripada subtabsinya.
3. Tipe Ritualistik
Tipe ini selain memiliki karakteristik kedua tipe diatas, dengan beberapa pengucualian atau meninggalkan hal-hal yang tidak perlu, juga tekun melakukan shalat fardhu lima waktu, shalat sunnat rawatib, dan shalat-shalat sunnat lainnya, gemar membaca Al-Qur'an, berpuasa Ramadhan dan berpuasa sunnat, melakukan i'tikaf, menunaikan zakat harta(zakat mal) mengeluarkan zakat fitrah, berzikir secara individual, berdoa dengan khusyu' berqurban, melaksanakan aqiqah, memenuhi nazar dan menunaikan ibadah haji. Islam model ini memadukan formalitas dan subtansi. Islam tidak hanya pada penampilan luar tetapi juga diamalkan ajaran-ajarannya secara konsisten dan konsekuen.
4. Tipe Legalistik
Disanping memiliki karakteristik ketiga tipe diatas, pengamalan ajaran islam semakin meningkat sampai pada domain(ranah) yang lebih luas atau menyentuh ranah sistem politik kenegaraan. Pengalaman hukum islam harus mendapatkan legalitas kekuasaan negara terutama yang berhubungan dengan pelaksanaan mu'amalah, misalnya kegiatan ekonomi, pelaksaanaan zakat, wakaf, hibbah, warisan, pernikahan dan sebagainya. Dalam hal-hal tersebut kemapanan implementasi ajaran sangat ditentukan oleh legalisasi pemerintah. Hal ini, misalanya dapat dilihat pada pentingnya pengesahan tanah wakaf atau hibbah dengan sertifikat atau akte dari notaris, penuaian zakat, terutama bagi pegawai negeri, melalui birokrasi, dan pernikahan di depan pegawai KUA (Kantor Urusan Agama). Demikian juga penentuan awal Ramadhan dan Hari Raya.
5. Tipe Holistik
Tipe ini mempunyai ke empat tipe di atas, yang kelima ini disebut juga Ideal Islamic Type ( tipe islam yang ideal). Atau lazim yang disebut, menurut istilah Al-Qur'an dengan Islam Kaffah. Maksudnya mengamalkan islam secara totalitas dalam seluruh aspek kehidupan sesuai dengan misi dan ciri islam itu sendiri yang bersifat universal. Islam dari ujung kaki sampai kepada ujung rambut. Pada taraf ini, ajaran islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari berbagai aspek kehidupan, individu, keluarga, masyarakat dan pemerintahan. Tipe ini merunjuk kepada ayat Al-Qur'an yang memerintahkan agar orang beriman menjalankan syariat islam secara kaffah (al-Baqarah : 208). Islam di pahami sebagai sistem ilahiyah, bukan secara jaihilyah. Hukum yang di terapkan adalah hukum Allah bukan hukum jahilyah. Ini di isyarakan dalam al-qur'an. Apakah hukum jahilyah yang mereka cari, dan hukum manakah yang lebih baik bagi orang yang yakin selain hukum Allah(al-Maidah :50). Tipe kelima ini, agaknya belum terealisasi dalam.kehidupan keseharian umat islam saat ini.
0 Response to "5 Tipologi dan Karakteristik Aplikasi Syariat Islam"
Post a Comment