Mencari Format Aplikasi Syari'at Islam di Aceh : Dari Wacana ke Realita


Mencari Format Aplikasi Syari'at Islam di Aceh : Dari Wacana ke Realita
Kajian Bersama Syariat Islam
“…Islam is not concerned with only one of tht many departments of human life, it covers all the departments, it covers life as a whole lived according to the will of God. It is an all embracing system, a comlete code of life, bearing on and including every phase of human activity and avery aspect of human conduct. All its laws, social, political, and other are religious laws. They all tend to realization of the one and same ideal, viz., obedience to God and His laws…” (Macdonald dalam ‘Umaruddin, 1996:307).

“Islam tidak hanya mengatur dari salah satu dari sekian banyak bidang ke dalam kehidupan, ia meliputi dari seluruh bidang yang mengacu kepada keridhaan Allah. Islam mengandung ke seluruh system dan tata cara hidup yang lengkap, yang berhubungan dengan kerap langkah, aktivitas, dan setiap aspek prilaku manusia. Semua hukumnya, social politik dan lain adalah berdasarkan hukum agama. Semua tujuannya untuk merealisasikan satu tujuan yang sama yaitu ketaatan kepada Allah dan hukum-hukum-NYA.”

Lampu hijau perlakuan syariat islam di bumi aceh telah menyala. Banyak pandangan dari luar tertuju ke negeri(Aceh: Naggroe) yang mendapat julukan “serambi mekkah” itu. Mereka menanti-nanti syariat islam di aplikasikan secara kaffah di bumi iskandar muda. Kalau memang masyarakat aceh benar-benar ingin menegakan hukum Allah, maka bagaimana format pelaksanaannya. Dan bagaiaman pula kedudukannya dalam bingkai hukum nasional? Sudah siapkah masyarakat aceh mengaplikasikan syariat islam dalam kehidupan nyata atau hanya semangat yang menyala-nyala kemudian redup dan padam seketika? Banyak lagi pertanyaan yang serupa muncul begitu “lampu hijau” perberlakuan syariat islam di tanah rencong itu di nyalakan. Dalam waktu yang sama, gema dan semangatnya juga merebak ke daerah-daerah lain di Indonesia. Hal ini terjadi, seperti dapat di duga, adalah karena umat islam, sebagaimana diungkapkan dalam proposisi yang di kutip di atas, sedang merindukan suatu system hukum yang paripurna untuk mengatur kehidupan mereka. 


Di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, misalnya, pada tanggal 16 April 2003 yang lalu di gelar Diskusi Publik dengan tema : “Prospek Makamah Syariah di Nanggroe Aceh Darussalam”. Dalam diskusi itu timbul pula pertanyaan senada secara spontan. Seakan-akan ada keraguan dari banyak pihak tentang kemampuan pemerintah daerah dan masyarakat aceh untuk memanfaatkan dan merealisasikan peluang yang di berikan pemerintah pusat kepada mereka. Pertanyaan yang muncul, terutama dalam menyikapi berdirinya makamah syariah tanggal 1 muharram 1424 H, antara lain; sudahkah berakhir segala permasalahan yang tuntutan masyarakat aceh selama ini ?. bukankah ini makamah “istimewa” yang masih perlu disosialisasikan ? sudah siapkah sumber daya manusia dalam pelaksanaannya ?


Source: Buku Revitalisasi Syari’at Islam di Aceh – H. Hasan Basri, MA

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mencari Format Aplikasi Syari'at Islam di Aceh : Dari Wacana ke Realita"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel