Syari'at Islam Sebagai Living Law


Syari'at Islam Sebagai Living Law
Ayat Al-Qur'an
Sesungguhnya bila di renungkan dan diperkirakan secara seksama, dengan berbagai factor kelemahannya, maka kita akan samapai pada  pilihan “ pengembangan hukum nasional haruslah menjadi hukum islam sebagai inspirasi utama, dilengkapi dengan hukum adat untuk memberi muatan lokal dan hukum barat dalam karangka mengambil manfaat kemajuan teknologi dan peradaban yang terlebih dahulu berkembang terutama yang menyangkut ketentuan-ketentuan praktis.” Hukum islam menjadi mainstream, sedangkan hukum adat dan hukum barat menjadi kepopuleran (Ula, 2001-20-21).
  
Lebih lanjut, mutammimul Ula menyebutkan bahwa pilihan tersebut di dasarkan pada alasan kuat. Salah satunya adalah kesepakatan ahli hukum dimana hukum yang ideal haruslah memenuhi syarat-syarat. Pertama, filosofis (berorientasi dan bervisi keadilan). Kedua, yuridis, (berorientasi dan bervisi kepastian hukum). Dan ketiga, sosiologis (berorientasi pada manfaat dan peneriamaan sosial). Secara filosofis, syariat islam memiliki kandungan yang serat dengan tema keadilan yang cocok dengan fitrah manusia secara yuridis, kecuali persoalan-persoalan ijtihadi, hukum islam meruapakan “system nilai” yang paling rinci mengatur kehidupan manusia dari persoalan individual, keluarga sampai pada kehidupan social. Dan secara sosiologis, penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, paling tidak, secara keyakianan mereka telah memilih islam sebagai agama, di samping itu hukum islam dalam perjalanan sejarah bangsa telah menjadi Living Law dalam masyarakat. Karena itu, penerapan hukum islam dalam kehidupan masyarakat bukan hal yang baru dan tidak pula terasa asing.

Dalam pada itu, hukum islam mempunyai  prospek yang cerah untuk menuju kepada keadilan dan kepastian hukum. Ditinjau dari segi revitalisasi syariat islam, pembentukan hukum di masa mendatang dengan melihat ragam politik hukum dan kerangka teori agaknya “ teori pertingkatan hukum seperti yang di jelaskan oleh Padmo Wahyono menarik di kemukankan disini. Menurut teori ini, hukum harus dapt di kembalikan pada hukum yang len=bih tinggi kedudukannya. Berdasarkan pandangan ini, sebenarnya, tidak ada masalah akademis dan politis menyangkut prosedur integrasi hukum islam kedalam hukum nasional sebagai produk insani. Maka, sangat logis jika syariat islam menjadi system hukum yang mengatur kehidupan masyarakat. Bahkan hukum barat seperti yang di ajukan Mutammimul Ula sebagai komplementer mainstream hukum islam di atas dengan serta merta tidak di perlukan lagi syariat islam telah “membumi”

Sourcce : Buku Revitalisasi Syari’at Islam di Aceh – H. Hasan Basri, MA

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Syari'at Islam Sebagai Living Law"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel